
Headline24jam.com – Prilly Latuconsina baru-baru ini mengalami kejadian tak menyenangkan ketika menjadi korban dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat. Dalam akun Instagram Story-nya, ia mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan nama pacarnya, Omara Esteghlal, untuk mencoba menipunya.
Dalam keterangannya, Prilly menjelaskan bahwa ia menerima pesan dengan konten yang tidak pantas dan langsung mengenali bahwa itu bukan dari Omara. “Ada orang yang WA aku ngaku-ngaku Omara. Bodoh sekali orang ini, dikira aku nggak bakal langsung tahu?” katanya, sambil menunjukkan bagaimana ia bisa mengenali penipuan ini dari penempatan tanda baca.
Pelaku Mengincar Teman-teman Prilly
Lebih mengejutkan lagi, Prilly menemukan bahwa penipu tersebut tidak hanya mengincarnya, tapi juga menghubungi teman-temannya. “Teman aku juga di-chat dan didekati dengan cara yang jorok. Nggak tahu tujuannya apa,” ujarnya. Mengetahui bahwa pelaku berusaha merusak nama baik pacarnya, Prilly bertekad mengambil langkah tegas.
Kecaman dan Tindakan Tegas
Prilly menyatakan, “Kalau ada yang nge-chat ngaku Omara, langsung block saja. Aku siap melaporkan ke polisi.” Sikapnya yang tegas menunjukkan bahwa ia tidak akan mentolerir tindakan tak terpuji ini. Ia juga menegaskan, “Seumur hidup nggak pernah dengar kata itu dari mulut Omara.” Rasa kekecewaan dan kemarahan begitu terpancar dari pernyataannya.
Respons Omara Esteghlal
Omar Esteghlal, pacar Prilly, juga memberikan tanggapan terkait kejadian ini melalui media sosial. Ia meminta netizen untuk waspada terhadap nomor yang mengaku sebagai dirinya. “Bantu report ya jika ada yang mendapatkan chat yang serupa,” ujarnya, menekankan bahwa identitas mereka harus dijaga.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan digital yang semakin marak. Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal kini berencana untuk mengambil langkah hukum agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dengan semangat untuk melindungi diri dan orang-orang terkasih, mereka mengajak publik untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang merugikan.