Headline24jam.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan lima rekan komisionernya baru saja menerima sanksi tegas berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Skandal ini mencuat terkait penggunaan jet pribadi Embraer Legacy 650. Mereka diduga menggunakan pesawat tersebut sebanyak 59 kali dalam rangka mendukung logistik Pemilu 2024.
Selama perjalanan tersebut, para komisioner mengklaim melakukan pemantauan distribusi logistik di daerah yang dianggap tertinggal. Namun, Dewi Pitalolo, anggota DKPP, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi ini sangat tidak sesuai dengan rencana awal yang seharusnya fokus pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Kami menemukan bahwa sebagian besar dari 59 penerbangan tidak menuju ke daerah 3T, dan ada jadwal penerbangan komersial yang lebih memadai,” ungkap Dewi.
Siapa Saja yang Terkena Sanksi?
Selain Mochammad Afifuddin, lima komisioner KPU lainnya yang juga mendapatkan sanksi serupa adalah Sekretaris Jenderal Bernad Darmawan Sutrisno, serta anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Keputusan DKPP ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama bagi masyarakat yang menanti transparansi dalam proses pemilu.
Profil Mochammad Afifuddin
Mochammad Afifuddin, lebih akrab dipanggil Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur. Ia adalah lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang pada masa kuliah aktif dalam organisasi, termasuk menjadi Presiden Mahasiswa BEM. Kariernya di dunia pemilu sudah dimulai jauh sebelum menjabat di KPU; sejak Pemilu 1999, ia terlibat sebagai relawan pemantau TPS.
Pada tahun 2017, Afif terpilih menjadi anggota Bawaslu RI dan aktif mengawasi hubungan antarlembaga. Ia juga pernah menjabat di DKPP sebagai perwakilan Bawaslu pada 2020-2022. Kini, di KPU RI periode 2022-2027, Afif berperan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi.
Kekayaan dan Laporan ke KPK
Dari segi harta, Afif melaporkan kekayaannya ke KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan total kekayaan mencapai Rp6.201.950.210. Harta tersebut termasuk tanah dan bangunan senilai Rp5.806.500.000, alat transportasi Rp267.200.000, serta kas sebesar Rp467.250.210 setelah dikurangi utang sebesar Rp396.100.000.
Masyarakat tentu berharap langkah tegas dari DKPP ini menjadi momentum untuk penegakan etika dan transparansi dalam pemilu, agar pemilu yang akan datang dapat berjalan lebih baik dan jauh dari pelanggaran.
(KHS/fik)