
Headline24jam.com – Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang yang diterima terkait kasus korupsi kuota haji setelah pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang tersebut terjadi di tengah penyelidikan KPK, yang saat ini juga memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus yang merugikan negara Rp1 triliun.
Rincian Pengembalian Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan melalui agen travel. Khalid Basalamah mengonfirmasi bahwa ia sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara, termasuk 4.500 USD untuk 118 jemaah dan tambahan 37.000 USD.
“Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah, kembalikan ke negara. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” ungkap Khalid.
Total Uang yang Dikembalikan
Khalid Basalamah menerima total 568.000 USD (531.000 USD untuk 118 jemaah ditambah 37.000 USD). Dengan kurs saat ini, total uang yang dikembalikan sekitar Rp9,294 miliar.
Profil Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah, lahir pada 1 Mei 1975 di Makassar, merupakan sosok yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Ia memiliki gelar Doktor dari Universitas Tun Abdul Razzak Malaysia dan dikenal sebagai pendakwah terkemuka serta pebisnis.
Khalid, yang berasal dari keturunan Arab, memulai karir dakwahnya pada tahun 1999 dan sering memberikan ceramah di berbagai forum. Ia juga memiliki pengalaman dalam memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan dakwah.
Kesimpulan
Kembali ke pengembalian uang, tindakan ini menunjukkan komitmen Khalid Basalamah untuk berpartisipasi dalam proses hukum. Tindakan KPK dalam menyelidiki dan menangani kasus korupsi haji patut dicontoh dan mendapatkan perhatian publik.
(yoa/and)