
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sampai saat ini terdapat lebih dari 124 ribu warga negara asing (WNA) yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif di Indonesia. Kabar tersebut menarik perhatian setelah adanya laporan mengenai lebih dari 15 ribu WNA peserta JKN di Bali.
Iuran JKN WNA Lebih Banyak dari Klaim
Ali menjelaskan, iuran yang terkumpul dari peserta WNA jauh lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran untuk pengobatan. "Di Bali, nilai klaim bulanan dari warga asing tidak sampai Rp1 miliar," ungkapnya dalam pernyataan di Surakarta pada Selasa (16/9).
Ia menekankan bahwa setiap orang asing yang bekerja formal di Indonesia selama minimal enam bulan wajib mendaftar sebagai peserta JKN, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kebijakan Peserta JKN dari WNA
Menurut Ali, semua pekerja asing yang dipekerjakan dalam sektor formal harus mendaftar. "Pasal 14 UU BPJS menyatakan bahwa semua individu, termasuk WNA yang bekerja dengan durasi enam bulan, wajib menjadi peserta," jelasnya.
Iuran yang ditetapkan untuk peserta JKN dari WNA sama dengan iuran yang berlaku bagi warga Indonesia, yaitu satu persen dari gaji pokok ditambah empat persen yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Persebaran Pekerja Asing
Ali menyatakan bahwa peserta JKN tidak hanya berasal dari Bali, tetapi juga tersebar di Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi. Mereka bekerja di berbagai sektor seperti pertambangan dan perhotelan. "Kami tidak menargetkan jumlah WNA sebagai peserta JKN, tetapi ingin memberikan perlindungan bagi semua orang yang bekerja di Indonesia," tambah Ali Ghufron.