
Headline24jam.com – Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam kasus ini, Ammar akan dihadapkan pada pembacaan dakwaan yang menjadi awal proses hukum yang dilaluinya.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini tercatat dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Ammar dan lima warga binaan lainnya kini menempati Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan. Penempatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat.
Harapan yang Tertunda
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar memiliki harapan besar untuk memperbaiki hidupnya setelah bebas. Sayangnya, harapan itu terpaksa ditangguhkan akibat keterlibatannya dalam dugaan kasus baru narkoba di dalam lapas.
Musisi dan pendakwah, Derry Sulaiman, yang pernah menjenguk Ammar di Rutan Salemba, mengungkapkan, “Desember keluar, katanya aku mau nyari ustaz, mau ikut dakwah.” Derry menjelaskan, saat pertemuan terakhir, Ammar mengaku ingin meninggalkan dunia hiburan dan fokus pada kegiatan dakwah. “Dia mau bertaubat, tidak mau jadi artis lagi,” tambahnya.
Dukungan Moral untuk Perubahan
Derry juga mengungkapkan rasa kecewa dengan beberapa pihak yang menuduhnya membela Ammar, padahal ia hanya ingin memberikan dukungan moral. “Tujuan saya adalah agar Ammar bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” tegas Derry saat berbicara di acara Pagi Pagi Ambyar di Trans TV.
Bagi banyak orang, perjalanan Ammar Zoni di dunia hiburan terlihat berliku, ditandai dengan beberapa kali terlibat kasus narkoba. Namun, harapan untuk perubahan selalu ada, apalagi dengan dukungan dari orang-orang terdekat. Kini, semua perhatian tertuju pada sidang perdana yang akan mendengarkan nasib Ammar ke depan.
Dengan begitu, banyak yang berharap agar ini menjadi momen refleksi dan kebangkitan bagi seorang Ammar Zoni. (yoa/and)