
Headline24jam.com – Sidang putusan mengenai kasus penyalahgunaan obat keras yang melibatkan Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, mengalami penundaan. Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menunda pembacaan keputusan selama satu minggu, hingga 22 Oktober 2025.
Alasan Penundaan Sidang
Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menjelaskan bahwa keputusan ditunda karena hakim memerlukan waktu tambahan untuk mempertimbangkan hukuman yang sepadan. “Hari ini seharusnya adalah pembacaan putusan. Namun, karena pertimbangan waktu yang dibutuhkan hakim, kita harus menunggu hingga tanggal 22,” ungkap Ivan.
Ijonk Siap Menerima Putusan
Dalam sidang yang dihadiri secara daring, Ijonk menyatakan bahwa ia sudah siap menerima apa pun keputusan dari majelis hakim. “Ijonk siap,” ucap Ivan dengan nada optimis. Ia menambahkan bahwa kliennya menantikan kepastian mengenai nasibnya, sambil bersyukur bahwa kesehatan Ijonk dalam kondisi baik.
“Ijonk menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia berharap agar perkara ini dapat diselesaikan dengan cepat demi kepastian hukum,” jelasnya lebih lanjut. Namun, dengan adanya 4 perkara yang masih dipertimbangkan, penundaan ini menjadi bagian dari proses yang harus dilalui.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut sebidang hukuman penjara selama satu tahun untuk Ijonk terkait kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Ijonk pun terancam melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penundaan ini, harapan Ijonk dan pendukungnya tetap tinggi untuk mendapatkan kejelasan dalam waktu dekat. Kini, mereka harus menanti keputusan akhir dari majelis hakim yang diharapkan bisa menggugah kejelasan jenjang hukumnya ke depan.