Headline24jam.com – Vadel Badjideh tak menyerah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya terkait kasus persetubuhan dan aborsi pada anak di bawah umur. Pengadilan tidak hanya menolak banding, mereka juga meningkatkan vonis Vadel menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Vadel berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 25 November mendatang. Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, menyatakan, “Tanggal 25 (November) saya masukkan memori kasasi,” saat ditemui detikcom pada Minggu, 23 November.
Vonis yang Diperberat
Awalnya, Vadel mendapatkan vonis 9 tahun penjara, namun setelah banding, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun. Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Vadel terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan berbohong dalam melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan, yang diketahui telah menyetujui tindakan tersebut.
Kasus yang Menggemparkan
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel, terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya yang masih di bawah umur. Laporan tersebut kemudian diproses hingga masuk ke persidangan resmi.
Vadel dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 348 KUHP.
Dengan segala permasalahan di depannya, Vadel Badjideh berusaha menegakkan haknya melalui jalur hukum. Masyarakat pun menantikan langkah selanjutnya dari proses yang penuh perhatian ini. (KHS/KHS)