
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Vadel Badjideh masih menghadapi tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meskipun telah mengajukan duplik untuk meredakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan hukuman yang sama.
Tuntutan Jaksa Tetap 12 Tahun
Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Selatan, Oya Abdul Malik sebagai kuasa hukum Vadel menjelaskan bahwa JPU hanya menanggapi beberapa poin dari duplik yang disampaikan kliennya. “Beliau tetap dengan tuntutannya, tidak ada yang berubah. Dari sekian banyak poin yang kami sampaikan, hanya beberapa yang dijawab,” ungkap Oya pada Jumat (19/9).
Reaksi Kuasa Hukum
Oya menilai bahwa jawaban JPU tidak sesuai dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Vadel. “Nggak nyambung, maksudnya pernyataan kami apa, yang dijawab apa. Tapi ya tidak masalah, masing-masing punya argumen,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Meskipun JPU tetap berpegang pada tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Oya Abdul Malik berencana untuk mengajukan duplik lagi di hari Senin mendatang. “Setelah itu, kami akan menunggu keputusan dari majelis,” pungkas Oya.
Untuk informasi, Vadel Badjideh telah dituntut dengan hukuman yang sama serta wajib membayar denda Rp1 miliar, di mana jika tidak mampu membayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.