Headline24jam.com – DJ Panda muncul di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu sore, 31 Oktober 2025. Ia datang untuk melanjutkan proses mediasi terkait laporan yang dibuat oleh mantan pacarnya, Erika Carlina.
DJ Panda, yang tiba sekitar pukul 14.45 WIB, hadir bersama pengacaranya, Michael Sugijanto. Momen kedatangannya menjadi sorotan, meskipun saat ditanya oleh wartawan, DJ Panda memilih untuk tidak memberikan jawaban. Dengan ekspresi tenang, ia sempat terdiam sejenak sebelum melangkah melewati pintu masuk dan memasuki ruangan untuk mediasi.
Dugaan Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi
Kasus ini bermula ketika Erika Carlina melaporkan DJ Panda pada 19 Juli 2025, dengan tuduhan pengancaman dan penyebaran data pribadi. Laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan karena polisi menemukan adanya unsur pidana. Menariknya, DJ Panda dan Erika sudah menjalani pertemuan mediasi pertama sebelumnya pada 31 Oktober, namun belum menemukan titik terang. Keduanya pun sepakat untuk bertemu kembali.
Erika melaporkan DJ Panda setelah dugaan bahwa ia mengancam akan menghancurkan kariernya melalui percakapan di grup WhatsApp. “Dia mengklaim bahwa anak saya bukan anak kandung saya dan menyebut saya psikopat,” ungkap Erika saat konferensi pers sebelumnya.
Informasi Sensitif yang Disebarkan
Tuduhan semakin serius ketika DJ Panda dituduh akan menyebarkan foto USG serta data pribadi sensitif milik Erika ke dalam grup WhatsApp yang beranggotakan hingga 500 orang. “Ini sudah terlalu jauh. Tidak ada seorang pun yang berhak membongkar privasi orang lain,” tambahnya dengan nada bergetar.
Keadaan suasana di tempat mediasi cukup tegang. Wartawan dan penggemar yang nampak berada di luar gedung, tetap menanti dengan penuh harap akan klarifikasi dari kedua belah pihak. Meski DJ Panda memilih untuk tetap dalam keheningan, rasa penasaran publik akan kelanjutan kasus ini terus membara.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini, semoga semua pihak dapat menemukan jalan keluar yang baik.
(agn/arm)