
Headline24jam.com – Jepang berencana memperketat regulasi perdagangan insider di sektor cryptocurrency dengan memperluas Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA) untuk mencakup aset digital. Kebijakan ini direncanakan akan diselesaikan dan diajukan ke parlemen pada tahun 2026, memberikan kewenangan investigasi kepada Komisi Pengawasan Sekuritas dan Pertukaran (SESC).
Perubahan Regulasi Memperkuat Pengawasan
Perubahan legislasi ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih jelas dan mengatur perdagangan token yang berpotensi berfungsi seperti sekuritas. SESC akan mendapatkan alat investigasi dan penegakan hukum mirip dengan yang dimiliki dalam pasar ekuitas, memungkinkan mereka untuk melakukan penyelidikan dan menyarankan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran.
Timeline Implementasi
Menurut rencana, kerangka kerja baru ini akan diselesaikan pada tahun 2025 sebelum diajukan ke parlemen Jepang pada tahun 2026. Kesiapan ini diharapkan memberikan kejelasan regulasi yang dibutuhkan oleh para pelaku pasar untuk beroperasi dengan lebih percaya diri.
Pengaruh Global dan Keselarasan Regulasi
Pakar industri menyatakan bahwa langkah ini bisa mendorong keselarasan regulasi internasional, sejalan dengan standar yang ada di Uni Eropa dan meningkatkan norma penegakan hukum secara global. Cessiah Lopez, kepala kebijakan dan riset di Superteam UK, mencatat bahwa pendekatan berbasis legislatif Jepang dapat memberikan tekanan pada kerangka federal yang lebih jelas di Amerika Serikat.
Manfaat Bagi Pelaku Pasar
Dengan implementasi kebijakan baru ini, pelaku pasar diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar integritas pasar. SESC juga diharapkan dapat membantu mencegah praktik perdagangan yang tidak sah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar digital.
Kesimpulan
Langkah Jepang untuk memperkuat regulasi perdagangan insider di dunia cryptocurrency menandai kemajuan menuju integritas pasar yang lebih baik. Dengan penguatan FIEA dan pemberian kekuasaan kepada SESC, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan informasi dan meningkatkan konsistensi dalam penegakan hukum di pasar aset digital. Pengawasan yang lebih ketat juga bisa mempersiapkan pelaku pasar untuk menghadapi ekspektasi governansi yang lebih tinggi.
Sumber resmi: Pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) dan briefing kebijakan dari SESC.