Headline24jam.com – Otoritas Keuangan Korea Selatan, melalui Unit Intelijen Keuangan (FIU), mengumumkan rencana untuk memberikan sanksi terhadap beberapa bursa kripto lokal atas berbagai pelanggaran terkait kontrol anti pencucian uang (AML). Penemuan ini muncul setelah bursa Upbit dikenakan denda sebesar 35,2 miliar won karena pelanggaran yang sama.
Penekanan Hukum pada Bursa Kripto
FIU sedang mempersiapkan langkah keras terhadap bursa-bursa domestik lainnya yang dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban regulasi. Beberapa bursa seperti Korbit, GOPAX, Bithumb, dan Coinone saat ini dalam pengawasan karena hasil inspeksi kurang sesuai dengan standar KYC dan AML.
Fokus pada Kepatuhan
Sejak Agustus 2024, FIU melakukan inspeksi langsung terhadap bursa, dimulai dengan Dunamu yang mengelola Upbit. Tindakan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang lebih luas untuk menangani pelanggaran yang merugikan sistem keuangan.
Dampak dan Potensi Penalti
Dunamu menerima sanksi penangguhan selama tiga bulan untuk setoran dan penarikan pengguna baru, di samping denda besar yang sebelumnya dijatuhkan. Ahli industri berspekulasi bahwa bursa lain mungkin menerima nasib serupa, mengingat inspeksi dilakukan dengan kriteria yang sama.
Pemberantasan Bursa Asing
Sementara itu, bursa luar negeri seperti KuCoin juga mengalami penutupan operasional di Korea Selatan. Sebanyak 14 platform internasional sedang dalam pengawasan karena beroperasi tanpa pendaftaran resmi dan mekanisme kepatuhan yang layak.
Kesimpulan
Pihak berwenang memperkuat upaya untuk melindungi investor dengan menutup akses ke bursa yang tidak mematuhi peraturan. Dengan sektor kripto yang berkembang, FIU berkomitmen untuk menegakkan standar yang lebih tinggi demi menjaga integritas pasar keuangan di Korea Selatan.