
Headline24jam.com – Polandia baru saja mengesahkan undang-undang crypto baru yang meningkatkan kekuasaan Otoritas Pengawasan Keuangan Polandia (KNF) jauh melampaui apa yang diatur oleh Uni Eropa. Keputusan ini diambil oleh Sejm pada tanggal 15 Oktober 2023, dan dinilai berpotensi membuat banyak startup meninggalkan pasar Polandia akibat ketentuan yang ketat.
Perluasan Kekuasaan Regulator
Kekuasaan KNF kini mencakup beberapa hal, antara lain:
- Penerbitan izin bagi penyedia layanan cryptocurrency (CASPs).
- Pengawasan penerbitan token dan kewajiban pelaporan.
- Pemblokiran domain yang mencurigakan.
- Pengenaan denda mencapai jutaan zloty.
Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 juta zloty (sekitar $2,75 juta), termasuk sanksi penjara hingga dua tahun bagi pelanggar ketentuan seperti beroperasi tanpa izin.
Reaksi Dari Sektor Industri
Meskipun regulator menyambut baik undang-undang ini sebagai langkah besar yang mengakhiri era “Wild West” dalam industri kripto di Polandia, suara industri mengkhawatirkan dampaknya. Delfina Forma dari Solidus Labs mengaku bahwa undang-undang ini penting tetapi juga mengingatkan bahwa tindakan di luar MiCA bisa “merusak daya saing dan menghambat inovasi.”
Kritik juga datang dari Lukasz Perwienis, perwakilan Binance Polandia, yang menyatakan bahwa kekuasaan baru KNF dapat memiliki “konsekuensi serius.” Beberapa pengamat mencemaskan adanya “gold plating,” di mana regulator nasional menambahkan beban tambahan di luar ketentuan Uni Eropa.
Implikasi Terhadap Pasar
Pengacara Robert Nogacki menjelaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat memang diperlukan. Ia menegaskan, “Inovasi tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari perlindungan konsumen.” Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa aturan baru ini bisa menyebabkan banyak startup dan perusahaan kecil mengundurkan diri dari pasar.
Pihak berwenang berpendapat bahwa aturan tersebut akan mendukung pengembangan pasar jangka panjang serta meningkatkan keamanan bagi investor. Pengesahan undang-undang ini berlangsung tak lama setelah Polandia meluncurkan ETF Bitcoin pertamanya di Bursa Efek Warsawa, yang menandakan adanya peluang serta ketidakpastian bagi sektor ini.