Headline24jam.com – IRS mengusulkan aturan baru yang mengharuskan wajib pajak AS melaporkan aset digital yang dimiliki di luar negeri. Proposal ini diluncurkan pada bulan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan kripto dalam negeri tanpa merugikan platform lokal.
Rincian Proposal IRS tentang Aset Kripto
Proposal ini menargetkan pertukaran terpusat, penjaga aset, dan broker yang beroperasi di luar negeri. Aturan ini mirip dengan ketentuan FBAR dan FATCA yang saat ini berlaku untuk rekening bank. Melalui ini, IRS berharap dapat memperkuat transparansi mengenai kepemilikan aset digital wajib pajak.
Tujuan dan Dampak Aturan
Menurut pejabat IRS, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri. “Kami ingin memastikan semua pelaku pasar mematuhi kewajiban pajak mereka,” ungkap seorang narasumber dari IRS. Aturan baru diharapkan dapat mendorong konsumen untuk lebih memilih platform lokal sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak.
Ruang Lingkup Pelaporan
Proposal ini memperluas ruang lingkup pelaporan untuk mencakup pertukaran terpusat yang beroperasi di luar AS. Dengan demikian, wajib pajak diharuskan melaporkan semua aset digital mereka yang disimpan di luar negeri, menjadikan hal ini perhatian penting bagi pemilik akun kripto yang mencari kepatuhan lengkap.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak signifikan bagi ekosistem kripto lokal. Pengamat industri berharap inisiatif ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih baik untuk para investor.