Headline24jam.com – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan mengenai isu kandungan etanol (sekitar 3,5%) dalam BBM yang diimpor. Hal ini muncul setelah beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, termasuk Vivo dan BP-AKR, membatalkan rencana pembelian. Dalam konteks global yang mengedepankan transisi energi ramah lingkungan, Pertamina menggarisbawahi pentingnya campuran etanol dalam bahan bakar.
Pentingnya Kandungan Etanol dalam BBM
Pj. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kandungan etanol dalam BBM adalah praktik umum yang diadopsi banyak negara. “Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi standar di negara-negara seperti Amerika, Brasil, dan Thailand,” ungkapnya. Roberth menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempromosikan energi lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.
Regulasi dan Standar Kandungan Etanol
Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI, Kementerian Perhubungan dan Pertamina menegaskan bahwa kandungan etanol hingga 20% (E20) diperbolehkan sesuai regulasi yang ada. Penolakan dari SPBU swasta disebabkan oleh spesifikasi internal perusahaan yang menghindari penggunaan etanol dalam bahan bakar mereka.
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Terjaga
Meskipun adanya perdebatan di kalangan pelaku usaha, Pertamina Patra Niaga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa layanan BBM di seluruh jaringan SPBU Pertamina tetap beroperasi normal. “Meskipun ada polemik, kami memastikan pasokan BBM tidak terhambat,” tambah Roberth. Ia juga mendorong konsumen untuk menghubungi Pertamina Contact Center 135 untuk pertanyaan atau keluhan terkait layanan.
Sebagai langkah untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, Pertamina berkomitmen menjaga transparansi dan keandalan dalam penyediaan energi.