
Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan tegas untuk melarang sepenuhnya penggunaan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan, atau dikenal dengan istilah zero over Dimension Over Loading (ODOL). Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, dan diharapkan dapat mengatur logistik nasional serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan ditunda lagi. Rencana untuk menerapkan zero ODOL telah ada sejak 2009, namun target pelaksanaannya mengalami penundaan dari tahun ke tahun, dari 2017 hingga 2023.
Kebijakan Tegas untuk Keselamatan Jalan
AHY menyatakan, “Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Dengan kerja keras bersama, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan ini sudah berlaku efektif.” Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta.
Menteri juga membantah anggapan yang menyatakan bahwa kebijakan ini merugikan pengemudi atau masyarakat kecil. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Data dari tahun 2024 menunjukkan terdapat 150.906 kasus kecelakaan, dengan 26.839 korban jiwa, di mana sekitar 10,5 persen melibatkan kendaraan angkutan barang yang sering kali merupakan truk ODOL.
Tantangan dan Rencana Aksi Nasional
Pemerintah mengakui bahwa implementasi kebijakan ini dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, praktik pungutan liar (pungli), serta ketimpangan antara pengusaha dan sopir. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional.
Rencana tersebut mencakup integrasi data angkutan barang, pemberian insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta perlindungan hukum bagi pengemudi truk. AHY optimis, Indonesia dapat mencapai target bebas kendaraan ODOL, mengingat masalah ini telah ada selama lebih dari satu dekade.
Komitmen Menuju Keselamatan Jalan Raya
AHY menegaskan, “Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini bisa kita capai bersama. Saya dengar, ini sudah belasan tahun tidak tuntas.” Penetapan batas waktu hingga tahun 2027 ini merupakan langkah tegas untuk menata ulang sistem logistik, memastikan kendaraan beroperasi sesuai standar keamanan, dan mewujudkan keselamatan lebih baik bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.