Headline24jam.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor, yang berlaku dari 10 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini, yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, bertujuan untuk meringankan beban para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Penghapusan Denda Secara Otomatis
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan denda dilakukan secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran pokok pajak. Masyarakat hanya perlu membayar jumlah pajak yang terutang, dan sanksi bunga keterlambatan akan langsung hilang dari sistem. Dengan demikian, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
“Melalui mekanisme otomatis, sanksi bunga keterlambatan langsung dihapus saat Wajib Pajak membayar pokok pajak kendaraan. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan,” ujar Lusiana.
Mempermudah Akses Pembayaran
Wajib pajak kini juga dapat membayar tunggakan pajak melalui aplikasi Signal, yang memungkinkan mereka menghindari antrean di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa batas program berakhir pada 31 Desember 2025.
Lusiana menegaskan, “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja.”
Mendorong Kesadaran Pajak
Program ini merupakan upaya dari Pemprov untuk mendorong kesadaran akan kewajiban pajak dan mengatur administrasi kendaraan bermotor di Jakarta, sekaligus mendukung perekonomian warga di akhir tahun.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka dan memperoleh kemudahan dalam proses pembayaran.