Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas secara resmi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan roda empat second, dan implementasinya berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Rincian Kebijakan
Dengan adanya penghapusan BBNKB, biaya ini kini hanya dikenakan pada kendaraan baru dalam presentasi pertama. Meskipun demikian, proses balik nama kendaraan bekas masih memerlukan beberapa biaya lain yang tetap harus dibayar oleh pemilik, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini merupakan kewajiban tahunan yang bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan.
- Denda Pajak: Dikenakan jika terdapat keterlambatan dalam membayar pajak pada tahun sebelumnya.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tarifnya sekitar Rp 143.000 untuk mobil.
- Biaya PNBP untuk penerbitan STNK: Sebesar Rp 200.000.
- Biaya PNBP untuk penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Berjumlah Rp 100.000.
- Biaya PNBP untuk penerbitan BPKB: Mencapai Rp 375.000.
Proses Balik Nama
Korlantas Polri juga mencatat bahwa jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, akan dikenakan biaya mutasi sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat. Pihak Korlantas mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan dapat tercatat resmi. Hal ini penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mendukung kelancaran layanan administrasi di masa depan.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam proses pengurusan kendaraan bekas mereka. Penghapusan BBNKB menjadi langkah positif bagi mereka yang ingin beralih ke kendaraan baru tanpa beban biaya yang berlebih. Data dan aturan resmi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses kepemilikan kendaraan bagi masyarakat umum.{“mode”:”full”,”title”:”Headline24jam.com – Penghapusan Bea Balik Nama untuk Mobil Bekas: Panduan Lengkap”,”published_date”:”2023-10-15″}