Headline24jam.com – Kendaraan pikap double kabin, meskipun sering digunakan dalam mobilitas sehari-hari, tergolong dalam kategori kendaraan komersial yang wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Asrul Faisal, Penguji Senior Kendaraan Bermotor di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.
Asrul menjelaskan bahwa kendaraan pikap double kabin sejatinya didesain sebagai mobil angkutan barang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika kita lihat di STNK, jelas tertera bahwa ini adalah kendaraan barang, maka wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan,” ungkapnya.
Prosedur Uji KIR untuk Pikap Double Kabin
Proses pengujian untuk kendaraan pikap double kabin mengikuti langkah serupa dengan kendaraan barang lainnya. Pemilik kendaraan harus mendaftar secara online melalui website Bookir Tangsel atau menghadiri langsung lokasi pengujian.
“Pengemudi perlu melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, STNK, dan surat kuasa jika diwakilkan. Setelah mendaftar, kendaraan akan difoto sebelum memasuki tempat uji,” jelas Asrul.
Tahapan Pengujian yang Ketat
Uji KIR dimulai dengan pra-uji seperti ramp check, di mana petugas memeriksa lampu, klakson, kondisi fisik kendaraan, dan ketebalan alur ban. Untuk bus, pemeriksaan tambahan meliputi alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran, dan kotak P3K.
Setelah langkah awal, indikator yang terdapat di dashboard juga diperiksa, termasuk speedometer dan indikator bahan bakar. Selanjutnya, kendaraan melalui pengujian emisi gas buang; kendaraan berbahan bakar bensin menggunakan alat emisi, sementara kendaraan diesel menggunakan smoke tester.
Pemeriksaan Lampu dan Rem
Ujian berlanjut dengan pemeriksaan lampu, yang meliputi pengukuran tingkat cahaya dari lampu jauh. “Kami menggunakan alat pengukur cahaya untuk memastikan jarak jangkauan lampu,” jelas Asrul.
Setelah itu, kendaraan akan diperiksa gaya rem pada sumbu pertama dan kedua, serta rem parkir. Setiap gaya rem akan memperhatikan batas ambang tertentu sebelum kendaraan memasuki tahap akhir pemeriksaan.
Pemeriksaan Kolong Kendaraan dan Hasil Uji
Kendaraan kemudian menjalani pemeriksaan kolong yang mencakup pengecekan adanya rembesan oli, kondisi tie rod, dan ball joint. Jika semuanya memenuhi syarat, petugas akan mencetak berkas dan stiker uji KIR yang dapat diambil oleh pemilik kendaraan.
Namun, jika tidak lulus uji KIR, pengemudi akan menerima surat keterangan untuk perbaikan. Surat ini mencantumkan batas waktu perbaikan tergantung dari tingkat kerusakan, mulai dari 3 hingga 60 hari.
Dengan langkah-langkah yang ketat dalam uji KIR, diharapkan keselamatan pengguna kendaraan, termasuk pikap double kabin, tetap terjaga untuk kepentingan umum.