Headline24jam.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib yang diperlukan setiap pengendara untuk membuktikan legalitas kendaraan mereka. Jika STNK hilang, pemilik diimbau segera mengurusnya di kantor SAMSAT untuk menghindari penyitaan. Proses pengurusan ternyata cukup sederhana asalkan semua persyaratan dipenuhi.
Tahapan Pengurusan STNK Hilang
Berikut adalah tiga langkah utama yang perlu dilakukan pemilik kendaraan untuk mendapatkan duplikat STNK.
1. Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama yang harus diambil adalah datang ke kantor Kepolisian terdekat (Polsek atau Polres) untuk membuat laporan kehilangan. Hal ini penting dilakukan agar pemilik mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan (SKK) yang berfungsi sebagai bukti sah dalam proses pengurusan STNK di SAMSAT. SKK ini berisi kronologi kehilangan serta data kendaraan.
2. Menyiapkan Dokumen Penting
Setelah mendapatkan SKK, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain:
- Surat Keterangan Kehilangan (asli) dari Kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (asli dan fotokopi).
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
Penting untuk diingat, BPKB asli adalah bagian yang krusial. Jika BPKB sedang dalam jaminan bank atau leasing, cobalah untuk melampirkan fotokopi BPKB serta surat keterangan dari lembaga tersebut.
3. Proses di SAMSAT dan Pembayaran
Setelah kelengkapan dokumen, pemilik kendaraan harus pergi ke kantor SAMSAT untuk menjalani prosedur berikut:
- Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan memeriksa fisik kendaraan dengan melakukan penggesekan nomor rangka dan mesin.
- Verifikasi Dokumen: Pemilik mengisi formulir permohonan STNK baru dan menyerahkan semua berkas, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran.
- Pembayaran: Setelah itu, pemilik akan dipanggil ke loket Kasir untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi antara Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil, belum termasuk denda pajak jika ada tunggakan.
- Penerbitan STNK Baru: Setelah semua proses selesai dan pembayaran berhasil, petugas akan mencetak STNK baru bersama Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara teratur, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mendapatkan duplikat STNK yang hilang.