
Headline24jam.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses aplikasi perpesanan Zangi di Indonesia mulai Selasa, 21 Oktober 2025, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Keputusan ini diambil setelah aplikasi asal Armenia tersebut dapat diunduh melalui berbagai toko aplikasi, tetapi tidak terdaftar secara resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran,” kata Sabar.
Kepatuhan terhadap regulasi pendaftaran PSE sangat penting untuk melindungi data pengguna layanan digital di Indonesia. Setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang menjadi indikator akuntabilitas.
Profil dan Keamanan Zangi
Zangi Private Messenger didirikan pada 2009 oleh Zangi Vahram Martirosyan. Meskipun tidak sepopuler WhatsApp atau Telegram, aplikasi ini memiliki basis pengguna yang signifikan di Amerika Serikat dan bahkan mengungguli aplikasi seperti Signal dan Viber di beberapa bagian Amerika Selatan pada tahun 2023.
Zangi menonjol dengan klaim keamanan yang tinggi. Aplikasi ini menggunakan enkripsi end-to-end dan memiliki mekanisme handshaking enkripsi proprietary serta enkripsi saluran dinamis. Sementara itu, semua percakapan—baik satu lawan satu maupun grup—dipastikan tidak dapat diakses oleh pihak ketiga.
Vahram Martirosyan, CEO Zangi, menyatakan amanah perlindungan data sebagai fokus utama. “Pertama, melindungi percakapan pribadi dari pihak ketiga yang mengintip, dan kedua, melindungi data pribadi dari pemasar dan pengiklan,” ujarnya.
Kontroversi dan Pola Pemblokiran
Zangi bukan kali ini saja menjadi sorotan; sebelumnya, aplikasi ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan oleh mantan artis Ammar Zoni untuk penyebaran obat-obatan terlarang di Rutan Salemba. Kasus ini menandakan potensi penyalahgunaan aplikasi dengan fitur keamanan yang kuat untuk aktivitas ilegal.
Pemblokiran Zangi mencerminkan tren global, di mana regulator semakin ketat mengawasi platform digital. Negara seperti India telah memblokir berbagai aplikasi dengan alasan penyebaran teror. Komdigi juga memiliki rekam jejak dalam menegakkan regulasi digital, sebelumnya memblokir 1,7 juta konten judi online dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menutup rekening yang terlibat.
Status Terkini dan Implikasi
Meskipun pemblokiran telah diterapkan, pantauan Selular.id pada sore hari yang sama menunjukkan bahwa aplikasi Zangi masih tersedia di toko aplikasi utama dan dapat diunduh oleh pengguna di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemblokiran mungkin masih dalam tahap implementasi dan pengawasan.
Langkah Komdigi ini menandai era baru dalam pengawasan ruang digital di Indonesia. Regulator kini semakin menekankan pentingnya kepatuhan administratif dari semua platform, terlepas dari tingkat popularitasnya. Dengan tren ini, pengguna digital di Indonesia diharapkan lebih memperhatikan status kepatuhan platform yang mereka gunakan.
Dengan langkah ini, Komdigi menunjukkan komitmen dalam menerapkan regulasi tanpa pandang bulu, yang kemungkinan akan diikuti dengan tindakan serupa pada platform lain yang masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.