Headline24jam.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merilis daftar berisi 25 platform digital yang belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Beberapa platform besar, seperti Cloudflare, Wikipedia, dan ChatGPT, terancam sanksi berupa pemblokiran akses di Indonesia jika tidak mematuhi aturan pendaftaran ini. Kewajiban pendaftaran PSE ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Pendaftaran ini bertujuan untuk menghindari status ilegal bagi platform-platform tersebut, yang dapat memicu pemblokiran. Proses post-audit melalui PSE saat pendaftaran ulang menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Komdigi tidak akan langsung memblokir layanan yang bersangkutan.
Proses Teguran Sebelum Pemblokiran
Alexander menegaskan bahwa jika platform-platform tersebut tidak mematuhi aturan, Komdigi akan memberikan surat teguran resmi. “Kalau mereka tidak comply, kita akan memberikan surat teguran resmi, ada tahapannya,” ungkap Alexander pada Rabu (18/11/2025). Proses teguran ini akan dilakukan bertahap, dari teguran pertama hingga ketiga, sebelum melakukan pemutusan akses.
Surat peringatan pertama akan berlaku selama 14 hari kerja. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, Komdigi akan mengeluarkan teguran kedua. Mekanisme ini memberikan peluang bagi platform-platform untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.
Kekhawatiran Terhadap Pemblokiran
Ketidakterdaftarnya layanan seperti Cloudflare menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan yang bergantung pada layanan content delivery network. Cloudflare berperan penting dalam memastikan kecepatan dan keamanan akses website dan aplikasi di Indonesia. Sementara itu, ChatGPT sebagai layanan kecerdasan buatan banyak dimanfaatkan oleh pelaku bisnis dan akademisi.
Pemblokiran layanan-layanan ini dapat berdampak signifikan pada aktivitas digital di Indonesia, mirip dengan kasus sebelumnya yang menimpa layanan kripto Worldcoin yang dibekukan oleh Komdigi. Pendaftaran PSE untuk lingkup privat bukanlah hal baru, karena sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar dalam upaya meningkatkan pengawasan dan menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib.
Kesempatan dan Harapan
Platform internasional seperti Cloudflare dan ChatGPT dituntut untuk melakukan penyesuaian agar memenuhi syarat pendaftaran. Namun, teguran bertahap dari Komdigi memberi kesempatan kepada platform-platform tersebut untuk menyesuaikan diri tanpa langsung terancam pemblokiran.
Perkembangan situasi ini akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan digital global di Indonesia. Tanggapan dari perusahaan seperti Cloudflare dan OpenAI, pengembang ChatGPT, terhadap surat teguran Komdigi akan menjadi kunci apakah layanan mereka tetap dapat diakses di Indonesia atau menghadapi risiko pemblokiran sebagaimana terjadi pada platform lainnya.